Hukuman ketiga Aipda DN adalah, berupa penundaan selama satu tahun.
Nah, Jumat 30 September 2022, RA datang ke Mapolres Musi Rawas membawa anaknya masih bayi,
Tujuannya meminta tanggung jawab Aipda DN, terkait status anak hasil nikah siri. Dimediasi Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, RA dan Aipda DN bertemu.
BACA JUGA:Harga BBM Turun Mulai 1 Oktober 2022, ini Harga Barunya
"Mediasi inikan sesuai dengan permintaan dari Ibu R, melalui surat kuasa hukumnya. Untuk memberikan solusi terbaik terhadap kelanjutan dari anak hasil nikah siri Aipda DN dan RA," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, saat ditemui wartawan Jumat 30 September 2022, usai mediasi.
Dalam mediasi itu, ada dua tuntutan RA kepada mantan suaminya Aipda DN.
Yakni soal kejelasan status anak, atau meminta dibuatkan akte kelahiran. Kedua adalah nafkah bulanan.
"Sementara ini permintaan itu disanggupi oleh Aipda DN. Surat kesepakatan keduanya dibuat tertulis," katanya.
BACA JUGA:Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar Indonesia Dimulai dari Lombok
Terkait sikap institusi, kata Kapolres, sesuai dengan laporan RA ke Polda Sumsel itu sudah ditindak lanjuti. Yakni tentang kode etik dan disiplin.
"Beberapa waktu lalu sudah dijatuhkan hukuman terhadap Aipda DN, yakni demosi selama satu tahun. Artinya tidak diberi jabatan apapun jabatan dan remon. Kemudian yang kedua hukuman disiplin ditempatkan ditempat khusus selama 21 hari. Ketiga adalah penundaan pendidikan," katanya.
Sekali lagi, tegas Kapolres, dirinya bertindak sebagai fasilitator, sesuai dengan permintaan dari RA.
Ketika dalam mediasi tersebut terjadi kesepakatan, itu artinya kesepakatan secara pribadi anatara RA dan Aipda DN.
BACA JUGA:Informasi Terbaru Pembangunan Jalan Tol Bengkulu, Lubuklinggau dan Palembang
"Seandainya ada di antara keduanya melanggar kesepakatan, maka kembali lagi kepada keduanya, mau dibawa ke ranah hukum mana," kata Kapolres. (*)