Setelah nikah siri, RA merasakan kehamilan. Tengah hamil itu, RA meminta untuk menikah secara resmi, tapi Aipda DN terus berkelit.
Berjalannya waktu, sekitar April 2022, RA mengetahui Aipda DN masih terikat pernikahan dengan istri sebelumnya. Dan tidak sedang proses cerai.
Pada April itu pula, RA hamil sudah hamil besar. RA sempat merayakan ulang tahun bersama Aipda DN di Palembang. Usai merayakan ulang tahun itu ia pulang ke Sidoarjo.
Kemudian RA sangat terkejut, ia ditalak (dicerai) oleh Aipda DN, melalui pesan whatsapp.
BACA JUGA:Berikut Penjelasan Polisi Terkait Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Sejak perceraian itu pula, RA susah menghubungi Aipda DN. Karena ponsel tidak aktif lagi.
Hal itu, yang mendorong RA untuk melakukan serangkaian usaha. Untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan anak yang dikandungnya kala itu.
Hingga putrinya lahir pun, tampa ayah. Tapi RA berani tes DNA, jika ada yang meragukan anak yang ia lahirkan adalah anak biologis Aipda DN.
Usaha-usaha yang dilakukan RA, dengan melaporkan Aipda DN, ke Polda Sumsel, lalu ke Polda Jawa Timur, dan juga Div Propam Mabes Polri.
BACA JUGA:Lesti Kejora Jadi Korban KDRT Rizky Billiar, Inul Daratista Bereaksi Keras
Berkaitan dengan laporan RA ini, yang tercatat LP 40/ IV / DAN.2.6.2022.YANDUAN/ tanggal 21 April 2022, langsung dilanjuti.
Laporan RA tersebut ditindaklanjuti Polda Sumsel. Dengan melimpahkan kasusnya ke Polres Musi Rawas.
Proses sidang disiplin telah dilakulan Juni 2022 lalu. Sanksi pun telah dijatuhkan terhadap Aipda DN. Sanksi dijatuhkan berdasarkan Nokep: 16 VI.2022 / Propam / tanggal 22 Juni 2022.
Ada tiga poin sanksi dalam keputusan sidang disiplin tersebut. Pertama Aipda DN ditempatkan khusus selama 21 hari.
BACA JUGA:Korban KDRT, Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Kedua Aipda DN, dihukum demosi dari jabatan sebagai Kapolpos Tran Subur, Polsek Muara Lakitan ke bintara biasa di Polres Musi Rawas.