“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka ditambahkannya diancam dengan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yakni, melakukan tipu muslihat, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul. (*)