JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim agung di Jakarta dan Semarang.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT tersebut. Ia pun mengaku sangat prihatin.
Pasalnya, OTT hakim agung oleh KPK ini, tentu sangat memprihatinkan khususnya bagi dunia hukum Tanah Air.
Selain melakukan OTT hakim agung ini, KPK juga turut mengamankan sejumlah orang dan uang.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri dan Kejari Lubuklinggau Didemo
“KPK melakukan OTT hakim agung yang terkait dengan dugaan korupsi dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” terang Nurul.
Sedangkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini pihak KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing.
KPK menduga bahwa uang ini tersebut berkaitan dengan pemberian suap terhadap salah satu hakim agung Mahkamah Agung.
“Dalam OTT tersebut kami juga turut mengamankan beberapa barang diantaranya sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dan saat ini pihak kami sedang melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Ali.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Minta Dibebaskan
Terkait dengan status tersangka, Ali mengatakan bahwa pihak KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan tersebut terkait juga dalam pemutusan penetapan tersangka, di mana KPK memeiliki waktu satu kali dua puluh empat jam untuk menentukan status pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sedangkan Nurul mengungkakpkan rasa prihatinnya terkait dengan OTT hakim agung di institusi Mahkamah Agung.
Menurut Nurul, seharusnya dunia peradilan dan hukum kita seharusnya berdasar bukti namun masih tercemari uang.
BACA JUGA:Kasus Pelajar Bunuh Pelajar di Lubuklinggau Divonis, Berikut Hukumannya