Oknum Perwira Polisi Asal Lubuklinggau Disidangkan Gara-gara WIL

Selasa 20-09-2022,14:46 WIB
Editor : Agung Perdana

“Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti diwawancarai usai sidang.

Sementara , JPU Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa terdakwa Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melangga melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Demi WIL, Perwira Polisi ini Tinggalkan Anak Istri

Kategori :