PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Delapan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), buka suara perihal aliran dana hibah.
Delapan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara yakni Munawir, Ali Asek, Paulina, kemudian Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendri, Siti Zahro serta Kukuh Reksa selaku Korsek dan Bendahara Bawaslu Muratara.
Aceng Sudrajat mengatakan sejumlah uang diberikan juga kepada pihak Bawaslu serta BPKAD Provinsi Sumsel dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
"Uang Rp200 juta untuk Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, diserahkan melalui Herman Fikri Korsek Ogan Ilir saat itu sebagai uang pengamanan, dan saya lihat uang itu diberikan Herman kepada ajudan Iin Irwanto didalam mobil," ungkapnya.
BACA JUGA:Awas Para Bos! Larang Pegawai Nyoblos di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara
Menurut Aceng, uang itu diberikan sesuai dengan kesepakatan anggota Komisioner Bawaslu Muratara bersama dengan terdakwa Siti Zahro selaku Bendahara Bawaslu Muratara.
Hal tersebut dibenarkan terdakwa Siti Zahro, saat ditanyakan kembali oleh majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH.
"Saat saya tanyakan, Aceng menjawab uang itu untuk pak Iin Ketua Bawaslu Sumsel," kata terdakwa Siti Zahro membenarkan.
Sementara, dari keterangan terdakwa Tirta Arisandi diketahui ada pemberian sejumlah uang kepada salah satu staf BPKAD Provinsi Sumsel diketahui bernama Zulfani.
BACA JUGA:Heboh Video Semburan Minyak Mentah di Muba, Semoga Tidak Seperti Lapindo
Pemberian uang itu dalam rangka persetujuan NPHD hibah Bawaslu Kabupaten Muratara.
"Namun nominal berapa saya lupa," ujar Tirta.
Terdakwa Aceng kembali dikonfrontir pertanyaan, terkait kepada siapa lagi uang hibah kegiatan Bawaslu itu diberikan.
Terdakwa Aceng diberikan juga sebagai uang pengamanan kepada beberapa staf Bawaslu Sumsel dan anggota Polisi Polda Sumsel dengan nominal Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Dirincikannya, uang itu diberikan kepada Rahmad dan Luhut staf Bawaslu Sumsel masing-masing sebesar Rp15 juta, kepada Aris anggota Polisi Polda Sumsel.
"Uang itu di pinta oleh pak Aris sendiri untuk uang pengamanan, katanya Muratara zona merah rawan keributan, tapi saya lupa berikan berapa," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda saling memberikan kesaksian antara terdakwa.
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar, dari total dana hibah Rp9,5 miliar.
BACA JUGA:Soal Kondisi Antrian BBM di Lubuklinggau, ini Kata Wali Kota
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(sumeks.co)