Tak Kunjung Sadar, Kakek Korban Begal di Musi Rawas Meninggal Dunia

Senin 12-09-2022,11:33 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Sepeda motor korban sudah dijualnya dan uangnya dipakai untuk poya-poya.

Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana 7 tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan. (*)

Kategori :