LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite?
BBM Resmi naik sejak pukul 14.30 WIB, siang. Dan kembali wacana baru muncul larangan mobil di atas 1.400 cc diisi Pertalite dan Solar meliputi banyak model.
Meski begitu masih ada sebagian mobil yang diperbolehkan karena tak sesuai kriteria itu, termasuk mobil mewah.
BACA JUGA:Harga Pertalite, Pertamax dan Solar Naik, SPBU di Lubuklinggau Dijaga Polisi
Sebagian besar mobil di bawah 1.400 cc adalah model berukuran kecil yang harganya di bawah Rp200 juta.
Misalnya produk Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra dan Honda Brio.
Ada pula mobil non-LCGC yang harganya di bawah Rp200 juta tapi tak terlibat dalam larangan ini, yakni Suzuki S-Presso atau mobil komersial DFSK Super Cab diesel.
Mobil hybrid seperti Nissan Kicks e-Power juga bisa diisi Pertalite di SPBU karena menggunakan mesin 1.198 cc. Ini juga berlaku bagi mobil hybrid kembar Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
BACA JUGA:Satu Lagi Begal Ambulans di Rejang Lebong Dilumpuhkan
Lebih menarik lagi karena ada sederet mobil mewah yang mesinnya di bawah 1.400 cc seperti Mercedes-Benz A-Class, CLA dan GLA serta Peugeot 2008 dan Audi Q3.
Mobil-mobil mewah itu belum tentu secara spesifikasi mesin bisa meneguk Pertalite. Namun mengingat diperbolehkan maka semestinya ada pengawasan di SPBU agar tidak terjadi salah paham bila pemiliknya mau isi Pertalite.
Wacana larangan mobil di atas 1.400 cc tak boleh diisi Pertalite diungkap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kriteria baru ini disebut ada di revisi aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
BACA JUGA:Viral, Video Seorang Mahasiswa di Gorontalo Sebut Presiden dengan Kata Tak Sopan
Revisi aturan itu tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo untuk disahkan kemudian bisa diberlakukan.
Berikut daftar mobil di bawah 1.400 cc yang boleh diisi Pertalite:
Toyota
- Agya 1.197 cc
BACA JUGA:Harga Pertalite dan Solar Naik, di Lubuklinggau Antrian di SPBU Masih Memanjang
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu
BACA JUGA:Pengendara yang Melintas Diminta Hati-Hati, Tol Kayuagung-Palembang Diperbaiki
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
BACA JUGA:Ini Penampakan Wajah Pencuri di Konter Hp Terekam CCTV
- Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
BACA JUGA:Edric Tjandra Pernah Carikan Codoh untuk Luna Maya: Seleranya Beda
Honda
- Brio 1.199 cc
- Kia
- Picanto 1.248 cc
BACA JUGA:Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
BACA JUGA:Awal Mula Kasus Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Hingga Penangkapan
- Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
- Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap ada perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc, berubah dari wacana sebelumnya di bawah 1.500 cc.
Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite, terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.
Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.
"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc [yang tidak boleh menggunakan Pertalite]," kata Saleh, Jumat 2 September 2022.
Sejauh ini aturan tentang pembatasan Pertalite termasuk siapa saja yang boleh menerimanya belum terbit. Wacana sebelumnya kendaraan yang tak boleh diisi Pertalite adalah mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan kendaraan dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Perubahan kriteria mobil yang boleh diisi Pertalite menjadi maksimal 1.400 cc bakal membuat banyak model mobil populer di dalam negeri tak mendapatkan fasilitas itu.
Sebagian besar low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga dan Hyundai Stargazer menggunakan mesin di atas 1.400 cc. Namun dipahami perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc.
Selain itu kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7.
Berdasarkan kriteria baru itu semua produk Low Cost Green Car (LCGC) bisa diisi Pertalite karena menggunakan mesin 1.000 cc dan 1.200 cc. Ini termasuk Honda Brio, Toyota Agya dan Calya serta Daihatsu Ayla dan Sigra.(fea/cnn)