Jam Beli BBM Solar di Palembang Diatur SE Gubernur Sumatera Selatan, Ada SPBU Hanya Boleh Layani Malam Hari

Jam Beli BBM Solar di Palembang Diatur SE Gubernur Sumatera Selatan, Ada SPBU Hanya Boleh Layani Malam Hari

Pengisian BBM jenis Solar di Kota Palembang diatur lewat Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan berlaku mulai 17 November 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID – Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU wilayah Kota Palembang diatur Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Surat Edaran yang dikeluarkan Senin, 17 November 2025 tersebut mengatur penyaluran BBM jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

Surat edaran bernomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 ditandatangani Gubernur Herman Deru itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Senin, 17 November 2025.

Yakni antara Pemprov Sumatera Selatan, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) RI, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan serta  DPD II Hiswana Migas Sumatera Selatan.

BACA JUGA:10 Destinasi Liburan Keluarga Terpopuler di Sumatera, Cocok untuk Akhir Tahun

Dikutip dari sumateraekspres,id, ada beberapa kebijakan yang diambil dalam rapat diantaranya, sejumlah SPBU yang tidak diperbolehkan lagi menyalurkan BBM jenis Solar dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya untuk mengurangi kepadatan antrean di titik-titik yang sebelumnya terpantau rawan kemacetan.

Berikut Daftar SPBU Tidak Menyalurkan Solar

1. SPBU 2430103 dan 2430107 di Jalan Demang Lebar Daun

BACA JUGA:25 Warga Sumatera Selatan Tertipu, Setelah Dijanjikan Menjadi Mitra MBG

2. SPBU 2430222 di Jalan Ahmad Yani Plaju

3. SPBU 24301120 di Jalan Celentang Kenten–Sako.

Daftar SPBU Layani Pengisian Solar Malam mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB

1. SPBU Jalan HM Noerdin Pandji

BACA JUGA:Cara Daftar KKS untuk Dapatkan Bansos November 2025, Cek Sekarang

2. SPBU di Jalan Tanjung Api-Api

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait