BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura
“Saat itu situasi sudah ribut-ribut LSM ada yang berdemo, dan sebagai pengamanannya saya berkoordinasi dengan pak Kadisdik untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk LSM tersebut, lalu ada untuk HMI juga namun lupa nilainya berapa,” ungkap terdakwa M Rivai.
Usai menggelar sidang saling bersaksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun surat tuntutan pidana yang dibacakan pada Kamis pekan depan.
Untuk diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kadisdik Mura Irwan Evendi, Mantan Kabid M Rivai serta staf bernama Rosurohati.
Ketiga didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Disdik Mura, Hakim Tolak Eksepsi Rosurohati
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Saling Bersaksi, Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Buka-Bukaan