LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang BNN gadungan, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Suryanto Marpaung (45) warga Kampung Ciledug Kelurahan Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terkait penangkapan ini, Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menegaskan yang bersangkutan bukan anggotanya.
"Anggota saya tidak ada nama itu (Suryanto Marpaung)," tegas AKBP Himawan.
BACA JUGA:BNN Gadungan dari Bekasi Ditangkap di Muratara, di Mobilnya Ada Sabu
Dia mengatakan, ciri-ciri anggota BNN yang bukan gadungan, dalam menjalankan tugas sudah pasti ada surat perintah.
"Tapi, jika yang tertangkap narkoba ngaku anggota BNN, petugas yang nangkap pasti lebih paham mana yang asli mana yang gadungan," ungkapnya, Jumat 26 Agustus 2022.
Seperti diketahui, anggota BNN gadungan berhasil diringkus petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Suryanto Marpaung (45) warga Kampung Ciledug Kelurahan Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA:Pernah Dipanggil Polisi dan BNN, Meli Sikok Bagi Duo Diundang TV Swasta di Jakarta
BNN gandungan ini, ditangkap setelah berkendara ugal-ugalan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) KM 50 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari Suryanto Marpaung diamankan barang bukti satu paket sabu 0,43 gram, mobil Toyota Agya warna hitam.
Kemudian, pirek kaca, bong alat hisap sabu, borgol, ID Card BNN An. Suryanto Marpaung, dua lencana berlogo BNN, jaket bertuliskan BNN dan rompi bertuliskan BNN.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Robinson dan Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan awalnya petugas Polres Muratara sedang melakukan kegiatan penyelidikan di Rupit.
BACA JUGA:BNN Lubuklinggau Panggil Meli Penyanyi Lagu Sikok Bagi Duo