Dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Opsi yang dipilih, kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3 juta, dan iuran itu disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan 283 peserta, terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar total iuran Rp639 juta.
Jadi total terkumpul untuk kegiatan tersebut sebesar Rp1.122.480.000.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp428.015.325 juta dalam kasus ini. (*)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Kasus Diklat, Rosurohati Akui Pungutan Terhadap Kepsek