Terdakwa Rosurohati Mengakui Ada Pungli, Tapi Inisiatif Ahmad Rivai

Kamis 25-08-2022,14:31 WIB
Editor : Endang Kusmadi

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Sidang kasus dugaan korupsi diklat penguatan Kepala Sekolah di Diknas Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, Kamis 25 Agustus  2022 kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan para terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa Rosurohati, mengakui adanya pungutan di luar dari anggaran APBD tahun 2019.

Rosurohati mengatakan, pungutan terhadap 214 peserta Diklat Kepsek se-Kabupaten Musi Rawas tahun 2019 adalah atas inisiatif dari terdakwa Ahmad Rivai selaku PPTK kegiatan Diklat.

“Dasar pungutan kepada calon peserta, karena dana anggaran tahun 2019 sebesar Rp700 juta dari kegiatan Diklat tersebut tidak mencukupi,” ucap Rosurohati saat dihadirkan secara online memberikan keterangan saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sidang Kasus Disdik Mura, Pegawai Hotel Ungkapkan Hal Mengejutkan

Menurutnya, dilakukannya pungutan tersebut dikarenakan adanya item-item belanja yang tidak tercover jika hanya mengandalkan anggaran Rp700 juta tersebut.

Dijelaskannya, penetapan biaya pungutan kegiatan diklat di luar dari APBD tersebut sebelumnya telah berkoordinasi menggelar rapat dahulu dengan dua terdakwa lainnya yakni Irwan Effendi sebagai Kadisdik serta  Ahmad Rivai, yang mana dihitung Rp2,7 juta per peserta Diklat.

“Namun, usai menggelar rapat itu saya di hubungi oleh pak Ahmad Rivai bahwa telah terkumpul uang untuk kegiatan Diklat yang pas saya lihat itu sudah ada seratusan lebih yang mendaftar dengan besarannya masing-masing dibulatkan menjadi Rp3 juta perorang,” ungkap Rosurohati.

Di persidangan juga Rosurohati mengungkapkan kegiatan Diklat  dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau selama 30 hari, yang mana saat itu pihak hotel meminta biaya sewa aula Rp2,5 juta perhari.

BACA JUGA:Jadi Saksi Kasus Disdik Mura, Pejabat Kemendikbud Sebut Diklat Tidak Dipungut Biaya

“Saya meminta kepada pihak hotel untuk memberikan diskon, dan disepakati hanya Rp1 juta saja perhari, sisanya Rp500 ribu untuk Pak Susanto Manager Hotel, yang Rp1 juta untuk pihak dinas,” ujarnya.

Tidak hanya itu, terdakwa Rosurohati juga membeberkan adanya pemotongan biaya lainnya, seperti sewa kamar peserta per hari dari Rp275 ribu menjadi Rp200 saja perhari, serta adanya penyelewengan dana perjalanan dinas untuk peserta Diklat senilai Rp450 ribu per orang tidak diberikan.

Sementara, saat majelis hakim sidang yng dipimpin Efrata H Tarigan SH MH menanyakan kepada terdakwa M Rivai oknum ASN Disdik Musi Rawas mengenai tupoksinya sebagai PPTK Kegiatan Diklat tersebut mengakui tidak tahu.

“Mulanya saya sudah bicarakan dengan pak Kadisdik saya berkeberatan ditunjuk sebagai PPTK kegiatan itu, namun kata pak Kadisdik bilang nanti akan dibantu oleh staff lainnya,” aku terdakwa M Rivai.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 12 Kepala Sekolah di Sidang Kasus Disdik Mura

Kategori :