LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (AS) akan melaporkan balik mantan istri sirinya, NY ke Polisi.
Hal ini seperti dijelaskan, Kuasa Hukumnya Dedi Irama SH. Laporan ini, setelah pihaknya memberikan waktu somasi selama dua hari namun tidak ada itikad baik.
“Dari waktu somasi yang diberikan, NY dan kuasa hukumnya belum mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami H Askolani,” kata Dedi, Jumat (5/8/2022) siang.
Untuk itu, Dedi menegaskan, dalam waktu dekat H Askolani akan segera melaporkan NY.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Askolani Somasi Mantan Istrinya: Cabut Laporan Atau!
“Jadi dari hasil rapat semalam, Insyallah dalam waktu dekat, apakah sore ini, atau malam ini kami akan membuat laporan polisi. Untuk waktunya itu strategi kami,” ungkap Dodi.
Pasal yang akan dilaporkan, tambah Dedi yakni pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menuduhkan seseorang melakukan tindak pidana, pesangkaan palsu atau memberikan keterangan palsu.
“Pasalnya 317 KUHP, 318 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP dan fitnah juga,” katanya.
Bagaimana kondisi H Askolani saat ini? Dedi menjelaskan kliennya baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Bupati Banyuasin Askolani Soal Pernikahannya dengan NY
“Kondisinya biasa saja, tetap tenang, sabar dan fokus mengurus pemerintahan,” ungkapnya.
Dedi menambahkan, sampai saat ini terlapor H Askolani juga belum dipanggil penyidik Polda Sumsel.
“Yang jelas, klien kami siap dipanggil dan siap untuk memberikan klarifikasi, keterangan tranparan dan sesuai fakta apa yang terjadi. Karena ini sudah menjadi isu nasional, kalau tidak melaporkan balik ke Polda Sumsel ya kemungkinan di Mabes Polri,” tutup Dedi. (*)