Kemudian tersangka Mami (17) bukan nama sebenarnya, warga Jalan Kenanga II Gang Melati VII Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjual, TKM (14) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
TKM dijual oleh Mami pada pada Minggu, 31 Juli 2022 sekira jam 23.00 wib di Hotel Arwana seharga Rp300 ribu. Korban diberi uang Rp200 ribu, dan Rp100 untuk Mami. ( *)