Pra Rekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Banyak Hal Terungkap

Sabtu 23-07-2022,10:50 WIB

Mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan soal aturan kepemilikan senjata api jenis tertentu.

Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.

Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.

Selain identitas pemiliknya, Napoleon menyebutkan terdapat nomor hingga senjata tersebut bisa diketahui melalui nomor proyektil yang sudah ditembakkan.

BACA JUGA:Doa di Hari Sabtu, Agar Mendapatkan Rahmat dan Rezeki

"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.

Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.

Untuk kasus Bharada E, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas pemilik senjata api Glock 17.

BACA JUGA:Doa di Hari Sabtu, Agar Mendapatkan Rahmat dan Rezeki

Padahal terdapat alat bukti dari jenis proyektil yang digunakan dari pistol Glock 17 saat proses otopsi.

Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikan sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.

Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.

BACA JUGA:Sedih, Anak Perempuan ini Putus Sekolah Gara-gara Ponsel

Kategori :