DJ Joice Bersama Tiga Rekannya Tidak Ditahan, Polisi: Mereka Wajib Lapor

Sabtu 02-07-2022,14:47 WIB

LINGGAUPOS.CO.ID - DJ Joice alias Annisa Chairunnisa bersama tiga rekannya yakni (IS, NU, dan FE) telah mengirimkan asessmen proses rehablilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.

Asessmen proses rehablilitasi itu sudah diterima oleh BNN Kota JakSel dan keempatnya kini harus dikenakan wajib lapor dan setidaknya DJ Joice dan ketiga rekannya harus menjalani wajib lapor selama satu minggu satu kali.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Desi Wijayanti pada Kamis (30/7/ 2022).

"Mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Desi, dikutip dari laman.

BACA JUGA:Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

Selain itu diketahui DJ Joice dan tiga rekannya tidak wajib menjalani rawat inap karena proses rehabilitasinya akan dilakukan secara rawat jalan dan sama sekali tidak ditahan.

Akan tetapi keempatnya tetap harus memberikan laporan ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggu yang diiringi dengan proses rehabilitasi.

"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," tutur Desi.

BACA JUGA:Timnas U19 Target Juara AFF, Malam ini Laga Perdana, Berikut Squad Garuda Muda

Proses rehabilitasi DJ Joice dan ketiga rekannya dilakukan pasca polisi menerima asessmen terhadap keempat tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kemudian BNNK Jakarta Selatan yang telah menyetujui asessmen langsung menjalani rehabilitasi pada Kamis 30 Juni 2022 kemarin.

"Hari ini itu serah terima, kan Pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen. Kita menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," paparnya.

BACA JUGA:Mendung Tebal

Sementara itu, Dinar Candy ikut menanggapi kasus DJ Joice yang ditangkap karena telah mengkonsumsi sabu-sabu pada Senin, (27/7/2022).

Model sekaligus disc jockey (DJ) seksi itu menegaskan bahwa tidak semua orang yang berprofesi sebagai Dj menggunakan narkoba demi keperluan pekerjaannya.

Dinar Candy menyebut pekerja DJ yang menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu hanyalah oknum saja.

Pernyataan Dincar Candy itu bermula saat ia menanggapi salah satu komentar netizen di media sosial.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Netizen bernama Hafidz Fadilloh merasa bingung karena tidak ada rekan satu profesi DJ atau asosiasi DJ yang melakukan protes ke DJ Joice karena telah mengkonsumsi sabu.

Karena ia menilai banyak yang bungkam, maka ia menggambarkan seolah-olah hal seperti itu sudah sangat wajar terjadi di dunia per-DJan.

"Kalo begini kok gak pernah perkumpulan/asosisai atau apa kek yg menaungi DJ protes ke tersangka karena sudah mencemarkan profesi DJ? Pada diem bae seakan ini normal, tp jadinya orang makin menganggap DJ emang kerjannya begitu," tulis netizen bernama Hafidz Fadilloh sambil mencantumkan emoticon tertawa.

BACA JUGA:Disalatkan di Masjid Quba, Tjahjo Kumolo Dimakamkan di TMP Kalibata

"Ywdah aku yg mewakili DJ deh , Tidak semua Dj ny4bu atau narkoboy guyss itu oknum aja," tulis Dinar Candy di dalam postingan Instagram pribadinya (@dinar_candy) pada Rabu, 29 Juni 2022.

"Wong kita kalau kerja cuman sejam atau 90 menit perform aja abis itu selesai biasanya besok tour kota atau negara lain," sambungnya.(*)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: DJ Joice Beserta Tiga Rekannya Tak Ditahan, Hanya Jalani Rehabilitasi, Polisi: Mereka Wajib Lapor

Tags : #selebriti
Kategori :