LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muri Rawas Utara (Muratara) Paulina, mengatakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat selisih jumlah kerugian negara.
Hal ini disampaikan Paulina dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/2022), melalui kuasa hukumnya Rosalina Pertiwi Gultom, Widodo dan Radiansyah.
Dijelaskan kuasa hukumnya, bahwa terdapat selisih jumlah kerugian negara sebagaimana uraian dakwaan JPU, dengan jumlah uang yang didapatkan oleh para terdakwa dalam kasus ini.
Bahwa berdasarkan uraian dakwaan terhadap perhitungan kerugian negara pada periode Maret hingga Agustus 2020 jumlah kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, faktanya penuntut umum mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibat kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Bawaslu Muratara, Paulina Ajukan Eksepsi
“Terjadi selisih keuangan sejumlah Rp900 juta lebih yang tidak diuraikan oleh penuntut umum dalam dakwaannya,” ucap Radiansah.
Selain itu, dalam dakwaan Primer dan Subsider JPU pada poin 7 dan 6 tidak menguraikan perbuatan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Paulina.
Dengan demikian, lanjutnya telah jelas dan nyata dakwaan penuntut umum tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Karena mengandung cacat materil, dakwaan tidak jelas, kabur, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga sudah sepatutnya dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:Sembunyi di Rumah Bibi, Ganti Nama, Besok Aceng Sudrajat Disidangkan
Radiansah didamping Widodo, serta Rosalina Pertiwi Gultom, juga mempertanyakan sebagaiman dakwaan adanya selisih kerugian keuangan negara sebesar Rp900 juta lebih, tidak diterangkan JPU secara terperinci.
“Uang selisih sebesar itu untuk apa, untuk siapa, di dalam dakwaan JPU hanya menguraikan uang yang didapat para terdakwa saja yakni senilai Rp1,5 miliar lebih, dan itu yang kami pertanyakan,” kata Radiansah
Untuk itu, dia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina untuk seluruhnya.
“Dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum serta menetapkan agar pemeriksaan perkara terdakwa Paulina untuk tidak dilanjutkan,” kata Radiansah.
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Bawaslu Muratara ke JPU
Terpisah, JPU Agrin Nico Reval mengatakan atas eksepsi terdakwa Paulina, akan memperlajari terlebih dahulu materi eksepsi.
“Kami meminta waktu seminggu untuk memberi jawaban. Pada intinya kami tetap pada dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya,” kata Agrin.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menambahkan, bahwa pada intinya eksepsi atau keberatan itu hak terdakwa. Apapun bunyi eksepsi atau keberatan tidak jadi masalah.
“Nanti JPU akan menanggapi keberatan yang diajukan oleh terdakwa Paulina. Kita pelajari dulu, baru nanti kita jawab,” tambahnya.
Sidang kasu ini, akan kembali digelar Jumat (8/6/2022) pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Paulina. (dan)