LINGGAUPOS.CO.ID – Sopir mobil Daihatsu Gran Max BH 8011 MO membawa minyak mentah, Muhram (24), mengaku gagal nikah gara-gara peristiwa tersebut.
Seperti diketahui mobilnya terbalik Rabu (29/6/2022) siang, di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Mobilnya kemudian terbakar, dan menyambar empat rumah warga hingga ludes terbakar.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman, menangkap Murham yang merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pada Rabu (29/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:3 Orang Diamankan Terkait Mobil Meledak Bakar Rumah di Muba, Salah Satunya Warga Muratara
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, menurut pengakuan tersangka Muhran, ia minyak mentah tersebut dari sebuah sumur ilegal di Suban Burung, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko
“Kami lakukan pengembangan dan menangkap pekerja serta pemilik lahan sekaligus sumur minyak ilegal tersebut,” ungkap Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, saat pers rilis di Aula Mapolres Muba, Kamis (30/6/2022) sore.
Tim yang melakukan pengembangan, menangkap Zainal Abidin (50), warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Namun Zainal bertempat tinggal di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko. Ia ditangkap Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Grand Max Pengakut Solar Olahan Terbalik, 5 Rumah Ludes Terbakar
Zainal sendiri merupakan pekerja sumur ilegal tersebut.
Selang satu jam kemudian tim lalu meringkus Asrani (42) dikediamannya di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, yang merupakan pemilik lahan sekaligus sumur ilegal tempat Muhram membeli.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil dan pelat nopolnya yang terbakar. Minyak mentah, peralatan untuk melakukan eksplorasi sumur ilegal tersebut,” kata Alamsyah.
Pihaknya menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, Muhram dijerat dengan Pasal 53 UU Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja juncto pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan 4 rumah warga terbakar.
BACA JUGA:Suzuki Karimun Terbakar dan Meledak di Depan Kemenag OKU Selatan
Kemudian pelaku lainnya dijerat dengan pasal 52 Undang-Undang Migas yang diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun denda Rp50 miliar dan 6 tahun denda Rp60 Miliar,” ucap Kapolres.
Sementara tersangka Muhram sendiri mengakui perbuatannya, saat kejadian dia mengaku berusaha menghindari kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
“Kami sama-sama mengelak dari lubang pak, saya kemudian berusaha menghindari juga mobil tersebut jadi gak sempat senggolan. Kendaraan saya gak ngebut pak sekitar 50 Km per jam, cuma karena muatan berat mobil saya oleng, sedangkan mobil lawan karena mobil pribadi gak oleng,” akunya.
BACA JUGA:Tersangka Penikam Kades di Mura Ditembak Polisi
Begitu mobilnya terguling lanjut Muhram, langsung muncul api akibat gesekan muatan minyak dengan aspal.
Dirinya kemudian langsung meloncat dari jendela sebelah kiri untuk keluar mobil menyelamatkan diri.
“Mobil saya terbakar, kalau rumah saat itu belum. Saya kemudian kabur dengan menumpang truk ngarah pulang ke rumah di Mangunjaya,” cerita pria yang berencana mempersunting sang kekasih pada 27 Juli 2022 mendatang tersebut.
Dirinya mengaku tahu rumah para korban terbakar justru dari berita dan media sosial. Begitu ditangkap polisi, Muhram mengaku pasrah termasuk soal ganti rugi para korban yang mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Tahanan Kabur Meninggal Dunia, Kalapas Lubuklinggau: Petugas yang Melanggar Disanksi
“Mana sanggup saya menggantinya pak, jadi pasrah saja mau diapakan. Rencana saya menikah juga gagal,” katanya.
Muhram mengaku sudah setahun menjadi sopir sekaligus distributor minyak mentah ilegal.
Saat kejadian, mobil yang ia kendarai membawa muatan 2 tedmon minyak mentah (sekitar 12 drum dimana per drum sekitar 200 kilogram) yang ia beli dari Sumur Ilegal di Suban Burung seharga Rp10 juta.
Minyak tersebut sempat ia bawa pulang ke rumah, selanjutnya sat itu Muhram berencana membawa minyak mentah tersebut ke kawasan pengolahan minyak tradisional di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan.
BACA JUGA:Mayat Tak Dikenal Membusuk di Samping Ranjang
“Baru mau bejual pak, rencana mau dijual sedrum Rp980 ribu. Itu muatan sekitar 12 drum, belum ada yang beli, baru mau ditawarkan ditempat penyulingan di Tanjung Durian,” akunya.
Ia sudah menceritakan kepada sang kekasih terkait penangkapan dirinya. “Rencana tetap mau menikah pak nanti,” tuturnya.
Sedangkan tersangka Zainal mengaku sudah setahun menjadi pekerja sumur ilegal.
Ia mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta permobil (ukuran pick up) dari penjualan minyak mentah, dirinya bertugas melakukan pengeboran, termasuk juga bongkar muat mobil.
“Gak tentu pak, tapi sekitar dua mobil sebulan pak lakunya,” tukasnya.
Sedangkan tersangka Asrani mengaku sudah setahun berbisnis sumur minyak ilegal. Sebelumnya dia hanya menyewakan lahan,.
“Saya akhirnya ngebor sendiri, sumur saya sekitar 200 meter kedalamannya, modalnya Rp100 juta, kalau soal laku dan harganya gak tentu juga. Kami jual sama siapa saja yang datang ke sumur pak, nahas saya yang beli kemaren dapat kecelakaan,” ungkapnya. (kur)
Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Cerita Muhram, Sopir Mobil Pick Up yang Terbakar: Tak Sanggup Ganti Rugi dan Gagal Menikah