LINGGAUPOS CO ID Sabu 3 Kg dibawa kurir inisial AL 31 Dia diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Bengkulu Selasa 15 2 2022 sekitar pukul 14 23 WIB AL adalah warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Ia diamankan di depan acara hajatan warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding PUT Kabupaten Rejang Lebong Kepala BNNP Bengkulu Supratman SH dalam konferensi pers Rabu 16 2 2022 mengatakan penangkapan berawal saat Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu BACA JUGA Dari Arah Lubuklinggau Bawa 3 Kg Sabu Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan Hasilnya bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut mengendarai sepeda motor dan akan melintas dari Lubuklinggau menuju Curup Petugas kemudian langsung memberhentikan sepeda motor yang dicurigai tersebut Lalu melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan 3 paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku Dari tersangka ini kita amankan narkotika jenis sabu dengan berat 3 kilogram yang jika diuangkan senilai Rp3 miliar sampainya Lanjutnya dari total barang bukti yang diamankan petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 30 000 orang yang menyalahgunakan narkotika di Provinsi Bengkulu Tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup demikian Supratman rb https www instagram com reel CaB5Fn8gobc utm medium copy link
Sabu 3 Kg Dibawa Naik Motor dari Jambi ke Bengkulu
Rabu 16-02-2022,13:50 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :