Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Muratara Dipecat, ini Fotonya

Kamis 24-02-2022,11:25 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS CO ID Terlibat narkoba tiga anggota Polres Muratara Diberhentikan Dengan Tidak Hormat PDTH alias dipecat Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra Kamis 24 2022 sekitar pukul 08 15 WIB Tiga anggota yang dipecat adalah Brigpol Indra Kesuma Briptu Wahyu Alamsyah dan Bripda Hendra Irawan Ketiganya tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut sehingga Kapolres mencoret foto ketiganya sebagai tanda pemecatan AKBP Ferly Rosa Putra dalam amanatnya sebenarnya mengaku sedih Namun pemecatan tersebut dijelaskan Kapolres dikarenakan perbuatan personil itu sendiri Sementara Institusi Polri tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar tegasnya Ia juga berharap anggota yang dipecat tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri Serta tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah tengah masyarakat Terpisah Kasi Humas AKP Rahmat Kusnedi menjelaskan ketiga personel itu dipecat berdasarkan Keputusan No KEP 148 I 2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Brigpol Indra Kesuma NRP 80100547 Kemudian Keputusan No KEP 55 I 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Briptu Wahyu Alamsyah NRP 85050875 Serta Keputusan No KEP 54 I 2022 tanggal 29 Januari 2022 tentang keputusan PTDH Bripda Hendra Irawan NRP 95010416 Ketiga personil tersebut terlibat narkoba dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 11 huruf c Pasal 21 ayat 3 huruf a dab pasal 22 ayat 1 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jelas Kasi Humas

Tags :
Kategori :

Terkait