FKUB Lubuklinggau Sosialisasikan PBM 9 dan 8 Tahun 2006

Kamis 17-03-2022,14:49 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS CO ID Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kota Lubuklinggau melaksanakan sosialsasi Peraturan Bersama Menteri PBM Agama dan Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006 PBM No 8 dan 9 itu tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Kepala dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Perberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah Ketua Pelaksana Sosialisi Wandi Mang menjelaskan bahwa kerukunan umat beragam adalah keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi saling pengertian menghormati menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya Serta berkerjasama dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Tujuan sosialisasi ini yakni pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintah di bidang pelayanan dan pemberdayaan umat jelas Wandi Adapun peserta dalam sosialisasi ini adalah Bhabinkamtibmas Babinsa dan tokoh adat Sementara itu salah seorang narasumber dalam sosialisasi Kasubag TU Kemenang Lubuklinggau M Rais mengatakan bahwa peraturan ini sampai sekarang tetap dilaksanakan kendati peraturan lama Sosialisasi PBM 9 amp 8 Tahun 2006 Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama ini sebagai muara untuk mengatur pendirian rumah ibadah pemberdayaan umat beragama dan kerukunan umat beragama Jangan sampai terjadi gesekan yang menyebabkan punahnya bubarnya bangsa kita kata Rais Sementara itu Kasat Binmas Polres Lubuklinggau AKP Dadang R menjelaskan pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini khususnya kepada Bhabinkamtibmas Babinsa di setiap kelurahan Karena mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk memberi rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan peribadatan atau kegiatan keagamaan jelas Dadang Dalam sosialisasi ini juga memberikan materi Ketua FKUB Lubuklinggau Ismuridjal Umar dan dari Kesbangpolinmas Lubuklinggau Taufik Hidayat

Tags :
Kategori :

Terkait