DPRD Musi Rawas MoU Dengan Kejaksaan Negeri, Ini isinya

DPRD Musi Rawas MoU Dengan Kejaksaan Negeri, Ini isinya

Plt Kajari Musi Rawas tandatangani Mou dengan DPRD Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

MoU dilaksanakan Jumat, 31 Januari 2025 tersebut isinya terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


DPRD Musi Rawas MoU dengan Kejari Musi Rawas--

Kegiatan ini dipusatkan di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas H Ali Sadikin,.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola mengatakan, MoU yang ditandatangani sebagai langkah strategis dalam memastikan kebijakan diambil memiliki landasan hukum yang kuat.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Pjs Bupati

Karena kata Dia, dalam mengambil kebijakan, baik dari segi hukum maupun politik, pihaknya perlu masukan dan pandangan dari Kejaksaan agar langkah yang diambil tetap sesuai aturan.

Firdaus mencontohkan pada pengalaman sebelumnya, pemerintah daerah pernah mewacanakan melakukan pinjaman dana dari Bank Jabar.

Saat itu, anggota DPRD Musi Rawas mengalami dilema karena kurangnya referensi hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi terkait aspek hukum dapat lebih mudah dilakukan,” ucap Firdaus.

BACA JUGA:40 Caleg Terpilih Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Mura, Berikut Daftar Namanya

Firdaus menegaskan,  MoU yang dia lakukan bukan untuk melindungi anggota DPRD dari masalah hukum.

Namun lebih mengarah kepada deteksi dini atau pencegahan pengambilan kebijakan yang berpotensi mengarah pada proses hukum.

Artinya dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, setiap kebijakan yang diambil DPRD Musi Rawas bisa lebih terukur dan tidak menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait