Jangan Ngerem Mendadak, 9 Tips Berkendara di Tengah Kabut Asap Agar Terhindar dari Kecelakaan

Jangan Ngerem Mendadak, 9 Tips Berkendara di Tengah Kabut Asap Agar Terhindar dari Kecelakaan

Cara aman berkendara di kabut asap--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menyelimuti Sumatera Selatan. Berdasarkan pantauan BMKG Stasiun Meteorologi SMB II Palembang, jarak pandang mendatar pernah anjlok hingga 50 sampai 150 meter pada pagi hari, bahkan di beberapa kejadian hanya 700 meter. 

Kondisi ini sangat berbahaya. Pihak Polda Sumatera Selatan pun mengingatkan bahwa kabut asap dapat menurunkan jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan. 

Lalu, bagaimana cara aman berkendara agar tetap selamat sampai tujuan? 

Berikut panduan lengkap yang dirangkum dari narasumber kredibel.

BACA JUGA:Tips Memilih Kasur Mobil Portable yang Nyaman dan Aman untuk Anak Saat Bepergian Jarak Jauh Antar Provinsi

1. Turunkan Kecepatan, Jangan Panik

Ini aturan emas. Saat jarak pandang di bawah 1 kilometer, Anda wajib mengurangi kecepatan secara bertahap. Patuhi rambu dan sesuaikan kecepatan, jika kabut semakin tebal maka kecepatan juga harus dikurangi. 

"Jangan merasa bisa lihat dan asal tancap gas, harus dipertimbangkan jarak pandangnya saat akan masuk ke kepulan asap. Memaksakan diri masuk ke asap tebal memiliki dua risiko besar: menabrak kendaraan di depan dan ditabrak dari belakang,” jelas Sony Susmana, Pakar Safety Driving. 

2. Jaga Jarak Aman 4-6 Detik

BACA JUGA:Penyebab Tarikan Gas Motor Matik Berat Saat Digas Pagi Hari dan Cara Membersihkan Throttle Body Sendiri

Korlantas Polri mewajibkan penambahan jarak aman menjadi 4 hingga 6 detik dalam kondisi cuaca buruk seperti kabut, karena traksi ban berkurang dan jarak pengereman memanjang. 

Jangan mepet. Gunakan patokan tiang listrik atau marka jalan untuk mengukur jarak.

3. Gunakan Lampu Utama dan Lampu Kabut (Foglamp), Bukan Hazard

Kesalahan fatal pengendara Indonesia adalah menyalakan lampu hazard saat berjalan di kabut. Ini dilarang karena akan mengganggu pengendara lain dan menyebabkan kebingungan. 

BACA JUGA:Tips Memilih Oli Motor yang Tidak Cepat Menguap di Tengah Cuaca Terik Panas Saat ini di Sumatera

Yang benar menurut PP No. 43 Tahun 1993 Pasal 61:

• Mobil: Nyalakan lampu utama (low beam / lampu dekat) dan lampu kabut (foglamp). Sorotan lampu dibuat rendah agar tidak memantul balik oleh partikel asap. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait