Kapolres Muratara: Oknum Anggota yang Hamili Pacarnya Diproses Hukum
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama --
LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan oknum anggota polisi yang menghamili pacarnya diproses hukum sesuai aturan berlaku.
Hal ini ditegaskannya berkaitan dengan Bripda F (22) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh pacarnya, berinisial DN (23) yang sudah dihamili namun tidak dinikahi.
Kapolres menjelaskan pihaknya sudah mengetahui adanya laporan terhadap oknum anggota Polres Muratara tersebut. Saat ini, oknum polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Propam.
"Benar, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam Polres Muratara dan sudah dikoordinasikan dengan Propam Polda Sumsel," katanya dikutip Senin 15 Juni 2026.
BACA JUGA:Pengedar Disergap di Atas Jembatan Jalan Lingkar Utara Lubuk Linggau
Rendy menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Propam Polres Muratara bersama Propam Polda Sumsel.
Sementara untuk dugaan tindak pidananya, proses hukumnya ditangani oleh unit PPA dan PPO Polda Sumsel. "Untuk dugaan tindak pidananya saat ini ditangani oleh Subdit PPA dan PPO Polda Sumsel," tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara ini Bripda F dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diketahui terlapor yang berpangkat Bripda tersebut telah menjalin hubungan dengan pelapor sekitar 2,5 tahun.
BACA JUGA:Gagal Edarkan 100 Butir Ekstasi di Lokalisasi Patok Besi Lubuk Linggau
Selama masa pacaran, keduanya disebut telah merencanakan pernikahan dan terlapor diduga menjanjikan akan menikahinya lantaran ia hamil.
Kemudian persiapan pernikahan telah dilakukan hingga rencana pengurusan administrasi pernikahan dan penyediaan mahar.
Namun sejak April 2026, komunikasi antara pelapor dan terlapor terputus setelah nomor kontaknya diblokir oleh terlapor.
Pelapor mengaku sempat mengecek ke Polres Muratara terkait rencana pernikahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: