Bawa 1 Kg Lebih Narkoba dari Muratara, Warga Lubuk Linggau Diringkus
Tersangka dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Saat membawa sabu dan ekstasi dengan berat total lebih dari 1 Kg dari Musi Rawas Utara (Muratara), Teguh Sapitra (32) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.
Teguh Sapitra yang merupakan warga Jalan Sawo, RT 03 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Senin 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, cukup banyak barang bukti yang disita.
Sebungkus plastik teh bertuliskan Guanyiwang warna emas berisikan sabu dengan berat brutto 1.026 gram.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Kembali Naik, di Sumatera Selatan Dexlite Dijual Rp26.600 per Liter
Kemudian, 3 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 31,23 gram. Sebungkus plastik klip bening yang berisikan pecahan pil ekstasi berbentuk tulang berwarna kuning dengan berat brutto 6,62 gram.
Serta, sepeda motor Yamaha FINO warna Cream BG 4135 HA.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan ini bermula, adanya informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Muratara menuju Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Kasat Resnarkoba memimpin langsung penyelidikan bersama Kanit Idik II, Ipda Jansen F Hutabarat beserta tim.
BACA JUGA:Lebih Murah, Pemerintah Akan Ganti LPG 3 Kg Jadi CNG 3 Kg, ini Persamaannya
Saat pemantauan di sekira pukul 17.20 WIB, terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino melintas di Kelurahan Durian Rampak.
Kemudian langsung dicegat, namun tersangka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh tersangka.
Diakui oleh Teguh, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: