COD Ekstasi, Kurir dari Riau Tabrak Mobil Polisi di Lubuk Linggau
Tersangka Megi Z dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Penangkapan kurir ekstasi dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau oleh petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau diwarnai drama penabrakan.
Tersangka Megi Z (33) berusaha melarikan diri dengan menabrak motor yang dikemudikan ke mobil polisi yang melakukan penyergapan. Serta membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.
Penangkapan terhadap Megi Z dilakukan petugas pada Jumat dinihari 3 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Merapi Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti plastik berisi 10 butir ekstasi berwarna hijau dan kuning, seberat 4,15 gram, dan sepeda motor yang kendarai tersangka.
BACA JUGA:Perempuan di Musi Rawas Utara Jualan Sabu, Dilaporkan Warga Karena Bikin Resah
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi adanya kurir ekstasi dengan sistem COD (cash on delivery).
Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka. Puncaknya petugas berhasil membuntuti tersangka yang mengendari sepeda motor.
Ternyata MZ mengetahui adanya polisi yang membuntuti, sehingga ia langsung membuang barang bukti. Sehingga semakin menambah kecurigaan petugas.
Tersangka langsung dikejar, ia pun berusaha melarikan diri kendati terkepung, sehingga menabrakan sepeda motornya ke mobil petugas.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba ke Buruh Sawit Musi Rawas, Polisi Amankan Tersangka dan Sabu
MZ kemudian diamankan, dan benda yang dibuangnya dicek ternyata isinya ekstasi. Ia pun langsung diamankan ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan tersangka mengakui ekstasi miliknya, yang akan diantarkan ke pemesan dengan sistem COD, dengan tujuan menghindari petugas,” jelas Kasat Resnarkoba.
Tersangka ditambahkan AKP M Romi diancam melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.
“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: