Modus Minta Tumpangan, Residivis 9 Kali Rampas Motor Pelajar di Palembang
Residivis yang kembali ditangkap petugas Polda Sumsel, Yogi Ryansyah--
Yakni, pada 2019 kasus penipuan dan 2023 dalam kasus penggelapan
Dengan pengungkapan kasus terbaru ini, tersangka diduga terlibat dalam total sembilan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit HP merek Vivo, kaos warna coklat merek Quicksilver dan topi warna hitam merek NYC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA:Terlacak Melalui CCTV, ini Ojek Online yang Cabuli Pelajar SD di Palembang
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
BACA JUGA:Isi Saldo DANA Pakai Uang Mainan, Warga Lubuk Ngin Musi Rawas Ditangkap Warga, Mengaju Diajak
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: