Satpol PP Lubuk Linggau Robohkan 6 Pondok Prostitusi, Disewakan Rp20 Ribu Per Jam
Petugas Satpol PP Lubuk Linggau saat membongkar pondok yang diduga menjadi tempat prostitusi--
LINGGAUPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lubuk Linggau merobohkan 6 pondok yang diduga disewakan untuk tempat prostitusi di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Ke-6 pondok tersebut, tepatnya berada di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.1 Kelurahan Jogoboyo. Yang dirobohkan pada Rabu 18 Februari 2026 atau sehari jelang puasa Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Fariza Raharja menjelaskan, berdasarkan laporan warga dan pemantauan di lapangan, 6 gubuk liar tersebut diduga disewakan untuk praktik prostitusi.
“Disewakan dengan tarif sekitar Rp20 ribu per jam. Setiap malam, didatangi pria dan perempuan hampir setiap malam,” jelasnya.
BACA JUGA:Penggerebekan di Tanah Periuk Jelang Ramadan, Polres Musi Rawas Amankan Ratusan Butir Ekstasi
Diminta Bongkar Secara Mandiri
Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, kemudian Satpol PP Lubuk Linggau melayangkan surat teguran kepada penghuni dan pemilik bangunan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad untuk membongkar secara mandiri. “Kami sudah memberikan peringatan sesuai prosedur. Karena tidak diindahkan, maka dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Fariza Raharja menambahkan, dari 6 pondok yang dibongkar, satu di antaranya diketahui ditempati oleh pemiliknya bernama Junet (65), sedangkan lima lainnya disewakan.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga norma sosial di tengah masyarakat, khususnya menjelang Ramadan.
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam, Hotel, Wisma, Cafe Dirazia, Polres Lubuk Linggau Amankan Puluhan Orang
Yakni dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam pembongkaran itu, sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan dukungan pengamanan dari jajaran Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Utara.
Bantah Sebagai Tempat Prostitusi
Junet mengaku telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 4 tahun 6 bulan. Namun, Junet membantah adanya praktik asusila.
Junet menegaskan, hanya menyewa tempat secara bulanan serta tidak mengetahui aktivitas yang dituduhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: