Hina Rektor Universitas Muhammadiyah, Content Creator Jadi Tersangka
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap Content Creator.conten-Tangkap Layar-
LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang content creator di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Content creator dikenal dengan nama Ka Kuhu dengan nama asli inisial ZH itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui serangkaian pemeriksaan penyidik.
ZA sebelumnya dilaporkan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abdul Kadim Masaong.
Kasus ini sempat mencuat di publik pencemaran nama baik. Namun, polisi menyebut kasusnya lebih spesifik.
BACA JUGA:Ada 2 Kali Pelantikan, Ini Agenda Pemerintah Kota Lubuk Linggau Rabu 11 Februari 2026
Awalnya bermula dari Content yang dibuat tersangka menyebut Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo dengan istilah dinilai merendahkan, yakni “seekor Kadim”.
Dari situlah laporan dilayangkan korban dan proses hukum berjalan di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH, kepada LINGGAUPOS.CO.ID Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan, penetapan tersangka kepada ZH dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026.
Penyidik saat itu telah melakukan pemeriksaan terhadap ZH sebagai tersangka didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini Rabu 11 Februari 2026, Antam dan USB di Atas Rp3 Juta
Kombes Maruly menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan pencemaran nama baik, melainkan pasal penghinaan.
Dalam kasus ini Penyidik menjerat ZH dengan Pasal 433 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 441.
"Pasal ini mengatur tindak pidana penghinaan. Jadi kami luruskan, ini bukan pencemaran nama baik, tapi penghinaan," tegas Maruly.
Saat ini lanjutnya, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: