Hina Rektor Universitas Muhammadiyah, Content Creator Jadi Tersangka
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH, SIK, MH menjelaskan kronologis penetapan tersangka terhadap Content Creator.conten-Tangkap Layar-
BACA JUGA:Kendaraan ODOL Masih Bandel, AHY: Cek Owner Perusahaan Tindak Sesuai Hukum
Sebagai informasi, content creator merupakan sebutan bagi seseorang yang melahirkan berbagai materi konten baik berupa tulisan, gambar, video, suara, maupun gabungan dari dua atau lebih materi.
Konten-konten yang dibuat oleh para content creator itu biasanya dimuat di platform digital, seperti YouTube, Instagram dan TikTok.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: