Berapa HET LPG 3 Kg di Sumatera Selatan Mulai 2026, Kok Ada yang Jual Rp40 Ribu

Berapa HET LPG 3 Kg di Sumatera Selatan Mulai 2026, Kok Ada yang Jual Rp40 Ribu

HET LPG 3 Kg di Sumatera Selatan--

LINGGAUPOS.C0.ID – Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi yakni ukuran 3 Kg di Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Selatan.

HET LPG 3 Kg di Sumatera Selatan terakhir mengalami penaikan per 3 Januari 2025 lalu, melalui SK Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025.

Dalam SK tersebut dijelaskan harga eceran LPG 3 kg naik karena mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, karena penetapan harga eceran tertinggi sebelumnya sebesar Rp15.650 per tabung dilakukan pada 29 Desember 2017 atau sudah 7 tahun.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun Per 2 Januari 2026, ini Harga Barunya

Selain itu, kenaikan harga gas LPG juga mempertimbangkan untuk menaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se- Sumatera Selatan.

Kemudian pertimbangan kenaikan BBM, harga kendaraan untuk pengangkutan LPG, sparepat kendaraan dan surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.

HET LGP 3 Kg Rp18.500

Dalam keputusan tersebut dijelaskan juga mengenai harga jual pada pangkalan dengan radius 60 km dari filling station atau SPBE.

BACA JUGA:Harga Emas 2 Januari 2026, Stabil di Awal Tahun, Rp2.537.000 per gram

Yakni harga jual eceran di titik searah agen atau penyalur ditetapkan Rp12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km dari filling station atau SPBE Rp3.439,19.

Kemudian margin pangkalan ditetapkan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp2.500. Sehingga diputuskan harga eceran gas LPG 3 kg  menjadi Rp18.500 (setelah pembulatan).

Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 km ditambah ongkos angkut sebesar Rp172 per tabung, dan perhitungan dibulatkan ke atas dalam satuan Rp50.

BACA JUGA:KUHP Sudah Berlaku, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Ancaman untuk yang Selingkuh

Sementara itu, pangkalan yang terletak pada daerah perairan seperti laut dan sungai maupun statis seperti danau, di mana pengangkutan LPG tabung 3 kg melalui darat dan perairan atau harus berganti-ganti alat angkut darat dan perairan, maka ongkos angkutnya ditambah Rp4 ribu per tabung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait