MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kapolri, Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
MK Tolak Perpanjangan Jabatan Kapolri, Larang Duduki Jabatan Sipil--gemini ai
LINGGAUPOS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Adapun permohonan itu salah satunya meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet yang dimohonkan oleh tiga orang mahasiswa yang bernama Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dengan permohonan itu, para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri.
Namun, Mahkamah belum berubah pendirian dari pertimbangan hukum dalam permohonan sebelumnya atas pengujian materiil pasal dan undang-undang yang sama, yang juga diucapkan di hari yang sama.
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Minta Penderita Hipertensi Jangan Bebani BPJS Kesehatan
“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis, 13 November 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Putusan dimaksud, menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Arsul mengatakan tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah memaknai penempatan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dengan memberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri.
BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan, Menebar Kebaikan: Keluarga Besar H Epi Samsul Komar Berbagi 2.500 Paket Sembako
Sementara, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan Polri sebagai alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.
MK mengatakan pemohon yang meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri mengikuti berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet malah dapat menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Arsul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
