Botol Minuman di Pesta Malam, Antarkan Edo Julian Warga Musi Rawas ke Penjara
Tersangka Edo Julian --
LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara botol minuman yang dipukulkan oleh Edo Julian (29) ke kepala Asnawi (42) usai pesta malam, membuat Edo harus mendekam di penjara.
Edo Julian yang merupakan warga Dusun I Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap Sabtu 11 Oktober 2025 di rumahnya.
Penganiayaan yang dilakukan Edo dengan cara memukul kepala Asnawi dengan botor minuman tersebut terjadi, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul jam 22.30 WIB di dalam tenda pesta malam, Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda membenarkan menangkap tersangka Edo.
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Musi Rawas, Warga Palembang Ditangkap, Polisi Amankan 307,20 Gram Barang Bukti
Kejadian bermula tersangka Edo video call korban Asnawi menanyakan korban datang atau tidak ke pesta yang dilaksanakan Bonang, warga Desa Lubuk Ngin Baru Kecamatan Selangit.
"InsyaAllah kalu dak ujan aku datang" kata korban saat itu. Kemudian sekitar pukul 19.15 WIB, korban berangkat dari rumah mengajak Ana di Pasar Satelit.
Keduanya kemudian ke Desa Lubuk Ngin Baru dan duduk terpisah. Korban Asnawi menonton pesta tersebut hingga pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 22.15 WIB pengumuman sumbangsih di atas panggung, selesai pengumuman korban hendak pulang. Namun ia membeli rokok ke tempat Andi.
BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Pondok Kebun Bikin Resah, Warga Musi Rawas ini Diringkus Polisi
Setelah membeli rokok korban duduk sebentar. Sekitar pukul 22.30 WIB, tiba-tiba ada suara benturan keras di atas kepala korban, bersamaan itu mengalir darah dari atas kepalanya.
Ketika menoleh ke belakang, korban mendapati Edo memegang botol kaca yang pecah di tangan kanannya, kemudian dibuang oleh Edo sembari menjauh dan meninggalkan korban.
Beberapa saksi kemudian membantu korban Asnawi. Setelah luka di kepalanya dibersihkan, korban pulang dan berobat ke rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka sobek di bagian kepala atas dan luka gores di sebelah alis kiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
