8 Desa di Musi Rawas Masih Dijabat PJ, Berikut Daftarnya

8 Desa di Musi Rawas Masih Dijabat PJ, Berikut Daftarnya

Kepala Dinas PMD Musi Rawas H Sarjani --

LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga saat ini, 8 desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dijabat Penjabat (PJ).    

Adapun 8 desa yang saat ini dijabat PJ tersebut 5 diantaranya karena berakhir masa jabatan pada 30 Januari 2024 dan 3 Kades berhenti tetap karena permintaan sendiri (mengundurkan diri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPMD) Kabupaten Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Adinegara menjelaskan, 8 desa yang dijabat PJ tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka akan menjabat PJ Kades di masing-masing wilayah sampai adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

BACA JUGA:DPMD Musi Rawas Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Berikut Daftar 8 Desa Yang dijabat PJ

1.  Desa Kosgoro Kecamatan Terawas

2.  Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit

3.  Desa Batu Gane Kecamatan Selangit

BACA JUGA:Kepala DPMD Sumatera Selatan Jabat Pjs Bupati Mura, Hari Ini Dikukuhkan di Griya Agung Palembang

4.  Muara Kati Baru I Kecamatan TPK

5.  Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya

6.  Desa Sukamerindu Kecamatan STL Ulu Terawas

7.  Desa Batu Gane Kecamatan Selangit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait