DPMD Musi Rawas Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kepala DPMD Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Natanegara bersama Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Alamsyah AManan, Jumat, 16 Mei 2025 melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.-Dokumen -DPMD Musi Rawas
LINGGAUPOS.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta terkait penundaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades).
Konsultasi tersebut dilakukan Kepala DPMD Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Natanegara bersama Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Alamsyah AManan, Jumat, 16 Mei 2025 di Jakarta.

Kepala DPMD Musi Rawas H Sarjani didampingi Kabid Pemerintahan Desa Satria Natanegara bersama Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Alamsyah AManan, Jumat, 16 Mei 2025 melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta.--
Diketahui DPMD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyatakan untuk pelaksanaan Pilkades 2025 belum bisa dilaksanakan. Hal ini dikarenakan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pusat.
Penundaan Pilkades ini sebagaimana edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ terkait penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kades dan BPD dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Sehubungan dengan ditetapkan edaran ini maka bahwa seluruh daerah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades sampai peraturan pelaksanaan (PP) dari UU nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
Menurutnya, bilamana nantinya PP sudah diterbitkan maka akan ditindaklanjuti untuk dikeluarkan turunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait teknis pelaksanaan Pilkades.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
