Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025, Cek di Sini Daftar Lengkap Semua Golongan
Ilustrasi listrik.--
LINGGAU POS.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.
Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).
Pemerintah pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik triwulan III 2025, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode 15–21 September 2025.
BACA JUGA:Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Kerugian Dugaan Korupsi Haji 2024 Tembus Rp1 Triliun
Kabar baiknya, tidak ada perubahan tarif dibandingkan dengan triwulan II (April–Juni 2025).
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif ini dilakukan demi memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelas Jisman dalam keterangan resmi, Minggu 29 Juni 2025.
Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis September 2025 Hingga Ratusan Ribu, Ini Caranya
Untuk diketahui, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Ada beberapa perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai untuk menetapkan tarif listrik non-subsidi, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terima Kunjungan Kerja Ombudsman RI
Dilansir dari laman resmi PLN, Selasa 16 September 2025 inilah tarif listrik 15-21 September 2025:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
