DPRD Musi Rawas Setujui Raperda APBD Perubahan 2025 Menjadi Perda

DPRD Musi Rawas Setujui Raperda APBD Perubahan 2025 Menjadi Perda

Ketua DPRD Musi Rawas menyerahkan hasil pandangan komisi terhadap Perda APBDPerubahan Tahun 2025--

LINGGAUPOS.CO.ID – Setelah melalui pembahasan cukup matang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Perubahan 2025 akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda APBD Perubahan 2025 tersebut disetujui 4 komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas (Mura) yang sebelumnya telah melakukan pembahasan.


Penandatanganan persetujuan Perda APBDPerubahan Tahun 2025--

Persetujuan Perda APBD Perubahan tahun 2025 tersebut disampaikan masing-masing juru bicara komisi pada Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin, 8 September 2025.

Agendanya penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap nota keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Siapkan 3 Aplikasi, Bentuk Transparansi Penyelesaian Pengaduan Masyarakat

Untuk Komisi I persetujuan disampaikan melalui juru bicara, Zulkipli Lubis, Komisi II dengan juru bicara, Oken Pratama, Komisi III dengan juru bicara, H Suhari dan Komisi IV melalui juru bicara Rizal.

Sidang Paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika Saputra dan dihadiri 27 dari 40 anggota DPRD Mura.


Foto bersama Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan anggota DPRD Musi Rawas--

Rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Wakil Bupati Mura, H Suprayitno, Forkopimda, OPD serta camat se Kabupaten Mura.

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap mata keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang peraturan APBD Tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara komisi.

BACA JUGA:Ketua DPRD Musi Rawas Gelar Reses Tematik, Serap Aspirasi Masyarakat di Muara Lakitan Untuk Diperjuangkan

"Saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh komisi-komisi dewan merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2025,"kata Bupati.

Bupati juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja secara maksimal dan penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait