Pencairan PIP Minggu ke-4 Agustus 2025, Berikut Cara Cek Penerima Lengkap dengan Nominalnya

Pencairan PIP Minggu ke-4 Agustus 2025, Berikut Cara Cek Penerima Lengkap dengan Nominalnya

Pencairan PIP Minggu ke-4 Agustus 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Berikut cara mengetahui pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) minggu ke-4 Agustus 2025 lengkap dengan besaran nominalnya.

Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi pelajar di Indonesia baik tingkat Dasar maupun SMA sederajat.

Agustus 2025 menjadi salah satu bulan disalurkannya dana PIP yang masuk kedalam kategori penyaluran termin ke-2.

Dimana penyaluran PIP tahap 2 ini telah dimulai sejak Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2025. Secara keseluruhan penyaluran PIP terdiri dari 3 termin.

BACA JUGA:Pencairan PIP Agustus 2025, Ini Kategori Siswa SD, SMP, SMA yang Terima Bantuan

Termin ke-3 penyaluran dana PIP 2025 yaitu dimulai antara Oktober hingga Desember. Tahap ini merupakan tahapan akhir untuk menyalurkan dana bantuan kepada siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.

Perlu diketahui, penyaluran bantua PIP di bulan Agustus 2025 dapat dicek secara online melalui website resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan apakah statusmu adalah sebagai penerima PIP.

Terutama untuk penyaluran dana PIP pada bulan Agustus ini, anda yang ingin mengetahui cara ceknya berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan untuk anda.

BACA JUGA:Cara Mencairkan Bantuan PIP Agustus 2025, SMA di Bank BNI

Cara Cek Penerima PIP Agustus 2025

Penerima PIP dapat mengecek secara online hanya dengan menggunakan smartphone (HP) untuk cek pencairannya.

Berikut tata cara cek apakah anda terdaftar sebagau penerima PIP ataukah tidak sebagai berikut:

1. Anda buka situs PIP Dikdasmen pada laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/ 

BACA JUGA:Dana PIP Dicairkan Agustus 2025, Jangan Salah Ini Nominalnya

2. Selanjutnya anda masukkan NISN dan NIK

3. Ketik hasil perhitungan yang muncul

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: