18 Agustus 2025 Tidak Jadi Libur Nasional, Begini Informasinya
18 Agustus 2025 tidak jadi libur Nasional.--
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
Untuk lebih rinci, berikut perbedaan anturan antara ASN dengan pegawai/karyawan swasta mengenai cuti bersama:
BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-80, 76 Peserta Paskibraka Kota Lubuk Linggau Lakukan Latihan, Libatkan TNI, Polri dan Pamon
• Ketentuan cuti bersama ASN/PNS:
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
• Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja:
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, Bapas Muratara Terima Kunjungan Lurah Pasar Surulangun
Adapun rincian libur peringtan HUT RI ke-80 tahun 2025 yang telah tertuang dalam SKB 3 Menteri yaitu:
• Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT RI
• Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama peringatan HUT RI.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
