Roma Irama Ditangkap Polisi di Muratara, 14 Paket Sabu Diamankan
Tersangka Roma Irama dan barang bukti yang diamankan--
LINGGAUPOS.CO.ID – Roma Irama (43) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Muratara.
Roma ditangkap di sebuah rumah di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari Roma Irama, petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu, dengan berat brutto 10,57 gram.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa menjelaskan tersangka Roma Irama diduga sebagai pengedar.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Bobol Majelis Tafsir Al-Quran, Motor dan HP Diembat
Penangkapan terhadap tersangka, sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi narkotika.
Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, dilakukan penggerebekan,
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapati barang bukti yang terletak di dekat tersangka 14 paket sabu.
Tersangka mengakui sabu itu miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Residivis Asal Linggau Simpan 2 Bungkus Sabu di Musi Rawas
“Tersangka diduga pengedar, dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
