Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos PKH Hingga Rp2 Juta, Ini Cara Ceknya
Anak sekolah bisa dapat bansos PKH.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) juga ditujukan untuk anak sekolah. Berikut cara cek apakah anda termasuk penerima.
Bantuan pendidikan untuk anak-anak sekolah tidak hanya Program Indonesia Pintar (PIP), tetapi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) juga ditujukan bagi pelajar.
Bahkan, besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk anak sekolah bisa mencapai Rp2 juta per tahunnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:2 Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Juli 2025 dan Syarat Menerimanya
Melansir pada laman Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bansos PKH termasuk dalam bantuan tunai bersyarat yang dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun.
Bantuan PKH diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi kemiskinan.
Penerima bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dengan pembagian kategori yang sesuai.
Dalam hal ini, anak sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK Sederajat juga masuk dalam kategori penerima bantuan PKH.
BACA JUGA:Cek Segini Besaran Bansos PKH 2025 Beserta Jadwal Penyalurannya
PKH diberikan kepada anak dari keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, dan pencairannya dilakukan empat kali dalam setahun.
Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dan pada tahun 2025, program ini kembali dijalankan dengan skema pencairan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Adapun besaran bantuan PKH terbagi berdasarkan jenjang pendidikan anak, berikut nominal PKH untuk anak sekolah.
Besaran Bansos PKH 2025 Bagi Anak Sekolah
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Juli 2025, Ini Cara Cek Penerimanya
• Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan / Rp3.000.000 per tahun
• Anak SD/sederajat: Rp225.000 per triwulan / Rp900.000 per tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
