Baru 1 Tahun Keluar Penjara! Kembali Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Baru 1 Tahun Keluar Penjara! Kembali Edarkan Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Pasutri pengedar sabu saat diamankan Unit Gakkum Polairud Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Edarkan narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri), M Ridwan alias Iwan (53) dan Fatmawati alias Wati (45) ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes PALEMBANG.

pasutri yang merupakan warga lorong Tepian Musi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus itu ditangkap saat mengedarkan sabu di pinggir Sungai Musi tidak jauh dari rumahnya, Rabu 24 Mei 2023 siang.

Petugas menyita barang bukti sebanyak 23 paket kecil sabu dari tangan tersangka Wati yang disimpan dalam dompet kecil.

Petugas juga mengamankan tujuh paket sedang sabu, satu timbangan digital, dari tangan tersangka Iwan yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Saat Suhu Arab Saudi Panas Mendidih, 5 Hal Ini Wajib Dilakukan JCH Sumsel

BACA JUGA:Ninja Pakai Sarung Beraksi Sore Hari di Masjid Al Hidayah Lubuklinggau, ini yang Dilakukannya

Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pasutri tersebut langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polrestabes Palembang bersama barang bukti.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira SH MSi mengatakan penangkapan terhadap pasutri ini berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pengedar tersebut, hasilnya berhasil diamankan pasutri," kata Suprawira, Kamis 25 Mei 2023.

Dia menjelaskan dari tangan suami diamankan tujuh paket sedang dan timbangan digital serta istrinya 23 paket kecil sabu dan uang Rp119 ribu.

BACA JUGA:Pemerintah Putuskan Idul Adha 1444 H, Beda dengan Muhammadiyah

BACA JUGA:Niatnya Mau Membangunkan Sahur, 2 Pria Lubuklinggau ini Justru Berbuat Tidak Baik

"Keduanya langsung kita amankan ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pengembangan, dan hasil interogasi keduanya mengakui sudah mengedarkan sabu," ujar Suprawira.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita limpahkan ke Polrestabes Palembang," ungkap Suprawira.  

Diketahui, kalau pasutri ini sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

"Baru satu tahun ini keluar dari penjara, dan kembali diamankan lantaran kembali mengedarkan narkoba," tegas Suprawira.  

BACA JUGA:Modus Baru! Barang Haram Dibungkus Jaring Ikan, Penyelundupan Sabu 266 Kg Berkamuflase Jadi Nelayan

BACA JUGA:SMPN 13 Salah Satu Sekolah Penggerak yang Melakukan Perubahan Kurikulum Merdeka Pertama Kali di Lubuklinggau

Sabu ini diedarkan kepada kalangan pengguna transportasi air. Seperti dijual kepada serang jukung, serang speed boat, getek, di perairan sungai Musi.  

“Untuk paket kecil dijual seharga Rp40 ribu pengajuan dari tersangka F, dan mereka sudah menjalani aksinya selama setahun terakhir ini setelah keluar penjara," pungkasnya.(sumeks.disway.id)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: