Rudapaksa 3 Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas 3 Kali Dihukum

Rudapaksa 3 Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas 3 Kali Dihukum

Terdakwa Imam Masudi saat mengikuti sidang secara virtual--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus rudapaksa santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren dari MUSI RAWAS, memasuki babak baru.

Saat ini, terdakwa yakni Imam Masudi alias Abah (48), sudah divonis dalam 3 kasus rudapaksa. Yakni dengan korban inisial H dan MH.

Atas kasus rudapaksa terhadap korban H dan MH, masing-masing Imam Masudi divonis 9 tahun 6 bulan penjara atau totalnya 19 tahun penjara.

Senin 22 Mei 2023, Imam Masudi alias Abah kembali divonis. Yakni dalam kasus korban ketiga, inisial NA (14).

BACA JUGA:Hukum Bermain Game Online untuk Penghasilan, Menurut Agama Islam

Majelis hakim diketuai oleh Tyas Listiani, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta, atau diganti subsider satu bulan penjara.

Sehingga total hukuman yang harus dijalani Imam Masudi alias Abah yakni 20 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya.

Sebelumnya JPU menuntut Imam Masudi dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juga subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

Menurut majelis hakim, Imam Masudi melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah divonis pidana dalam perkara persetubuhan dua kali.

Kemudian, tidak berdamai dengan korban, tidak mengakui perbuatannya dan merusak masa depan korban.  Serta merupakan guru atau pendidik anak korban di Pondok Pesantren.

Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan sedang menjalani hukuman dalam dua perkara yang sudah inkrah yang masing-masing 9,6 tahun penjara atas persetubuhan kepada anak di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co