Simak! Ini Syarat Daftar Haji Terbaru 2023, Cek di Sini

Simak! Ini Syarat Daftar Haji Terbaru 2023, Cek di Sini

Ilustrasi ibadah haji. Foto : DISWAY/DNN----

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ibadah Haji merupakan rukun islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baliq serta mampu.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili.

Syarat daftar haji 2023 beserta persyaratan dan informasi biaya Haji terbaru tahun 2023 perlu diketahui.

Cek syarat daftar haji terbaru tahun 2023 di Indonesia, apa saja?

BACA JUGA:Wajib Diketahui Jamaah, Hikmah dari Seluruh Ritual Ibadah Haji, Sarat Makna

BACA JUGA:7.012 JCH Sumsel Sudah Melunasi Biaya Haji, 27 Mei 2023 Masuk Asrama

Ibadah Haji di Indonesia merupakan perjalanan religius yang dilakukan oleh umat Muslim Indonesia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, yaitu Ibadah Haji.

Ibadah haji di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Setiap tahunnya, ribuan jemaah haji Indonesia mempersiapkan diri untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci, yaitu Mekah dan Madinah di Kerajaan Arab Saudi.

Proses persiapan dan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia melibatkan berbagai tahapan dan prosedur yang diatur oleh pemerintah dan otoritas terkait.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ibadah Haji Sia-sia, Baca Kisah Menginspirasi ini

BACA JUGA:Musim Haji 2023, 6 Bandara ini Siap Layani Penerbangan JCH Sumsel, Cek Fasilitasnya di Sini

Contohnya seperti Kementerian Agama dan Komisi Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (KPIH).

Syarat daftar haji terbaru 2023

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut syarat mendaftar ibadah haji:

1. Beragama Islam (minimal usia 12 tahun)

BACA JUGA:Mbah Kerto, Jemaah Haji Usia 105 Tahun atau Tertua di Sumsel, Titip Pesan untuk Gubernur

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Keberangkatan Jemaah Haji Sumsel Babel, Mulai Masuk Asrama Haji Hingga Keberangkatan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili

3. Kartu Keluarga (KK) Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah

4. Tabungan atas nama jemaah yang ingin berangkat haji

5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (latar belakang putih 10 lembar)

BACA JUGA:Jemaah Haji Rayakan Idul Adha di Arab Saudi Pada 28 Juni 2023, Berikut Rencana Perjalanan Haji 2023

BACA JUGA:Kuota Haji Berkurang, 1 JCH OKI Meninggal Dunia

BACA JUGA:Alhamdulillah! 100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler

6. Gubernur bisa menambahkan syarat seperti surat keterangan domisili.

Jangan lupa bahwa setelahnya ada prosedur pendaftaran yang harus Anda lalui.

Ada dua langkah pendaftaran ibadah haji, yakni pertama dengan cara membuka tabungan haji dan yang kedua mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.(disway.id)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: