Remaja Residivis di Lubuklinggau Rugikan PT KAI Rp22 Juta

Remaja Residivis di Lubuklinggau Rugikan PT KAI Rp22 Juta

Tersangka RS alias BM (duduk) saat diamankan oleh Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga merugikan PT KAI hingga Rp22 juta--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID -  Seorang remaja residivis kasus pencurian, diduga merugikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga Rp22 juta.

Karena itulah remaja tersebut ditangkap, Senin 6 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Warnet RR Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

Tersangka adalah RS alias BM (17) warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan RS alias BM melakukan pencurian di gudang PT KAI di Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Tampak Cantik dan Alim? Ini Wajah Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi

Pencurian itu terjadi pada  6 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Yang dicuri adalah 6 batang pin kenakel atau besi pengunci, puluhan baut dan dongkrak. Menyebabkan PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp22.745.000.

“Pihak PT KAI mengetahui adanya pencurian, ketika mendapati dinding gudang sparepart atau suku cadang yang terbuat dari kayu sudah dalam keadaan rusak pada bagian ventilasi udara,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, kotak penyimpanan sparepart juga rusak. Ketika diperiksa isi gudang dan kotak penyimpanan, diketahui ada beberapa barang yang hilang.

BACA JUGA:Begini Nasib Biduan yang Pacarnya Mencuri Mobil Perawat RS Siloam Silampari Lubuklinggau

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Hingga akhirnya Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap 1 orang tersangka.

Tersangka yang ditangkap adalah LP (17) warga Kelurahan Lubuklinggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. 

Dari keterangan LP ini, diketahui bahwa ia melakukan pencurian bersama RS alias BM serta NK (DPO).

“LP sekarang sudah menjalani hukuman. Sementara NK masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: