Kapolres Mura Ingatkan Anggota Soal Kode Etik, Jangan Dilanggar

Kapolres Mura Ingatkan Anggota Soal Kode Etik, Jangan Dilanggar

Kapolres Musi Rawas dan Kasi Hukum--

LINGGAUPOS.CO.IDKapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Achmad Gusti Hartono mengingatkan kepada anggota Polres Mura, bahwa Karena Kode Etik Profesi Polri merupakan landasan atau dasar yang mengatur setiap prilaku anggota Polri.

Tepatnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur apa yang patut serta tidak patut diperbuat oleh anggota Polri.

Hal ini ditegaskan Kapolres, saat sosialisasi dan penyuluhan hukum di Aula Atmani Wedhana, Mapolres Mura, Kamis (4/8/2022) pagi.

“Setelah sosialisasi ini, rekan-rekan membacanya, mengetahuinya, memahami serta mengimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas serta dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemilik Usaha Prostitusi di Musi Rawas Janji Tutup Usahanya

“Karena Kode Etik Profesi Polri merupakan landasan atau dasar yang mengatur setiap prilaku anggota Polri atas apa yang patut serta tidak patut diperbuat oleh anggota Polri,” kata Kapolres.

Kapolres meminta kepada Kanit Provos, Kanit Reskrim, Bintara Remaja Angkatan 46 dan 47, Kanit Propam Polsek Jajaran sekembalinya ke Polsek agar mensosialisasikan kepada personel di Polsek masing masing.

Sehingga seluruh personel Polres Mura dapat mengetahui serta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari hari.

“Sehingga kedepan, tidak ada lagi personel Polres Mura, berbuat pelanggaran yang dapat menurunkan marwah institusi Polri,” jelasnya.

BACA JUGA:Tim Polda dan Pemprov Sumsel Evaluasi Pelayanan Polres Mura

Acara dilanjutkan pendalaman materi oleh Kasi Hukum, Iptu Rusdan bersama Kasi Propam, Kompol Purwanto.

Dalam pembahasannya, Kasi Hukum, Iptu Rusdan menyampaikan bahwa sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran kepada personil dalam rangka pembinaan etika tentang pengertian kode etik dan proses penegakan kode etik serta faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran kode etik.

Hal ini bertujuan agar personel memahami proses penegakan kode etik serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik, guna menimbulkan kesadaran personel sebagai upaya untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran kode etik.

“Harapan kita bersama agar para personel Polres Mura, setelah menerima sosialisasi untuk dapat meningkatkan disiplin diri dan menghindari sekecil apapun prilaku dan perbuatan yang melanggar kode etik,” tutup Iptu Rusdan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: