Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, ini Penjelasan Buya Yahya

Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, ini Penjelasan Buya Yahya

LINGGAUPOS.CO.ID - Umat muslim dunia akan menyambut datanganya Hari Raya Idul Adha 1443 H yang disepakati jatuh pada Sabtu (9/7/2022).

Ya, bersamaan dengan itu, umat muslim melakukan ritual sunnah untuk menyembelih hewan kurban setelah menunaikan salat Ied.

Namun, kendati berkurban adalah sunnah sebagaimana dijelaskan dalam mazhab Syafi'i, tetapi ada orang yang justrui tidak sah bila berkurban.

Buya Yahya menjelaskan, bahwa kurban bukan satu kali seumur hidup melainkan setahun sekali. Berbeda dengan aqiqah yang hanya dilaksanakan dalam satu kali seumur hidup.

BACA JUGA:MUI: Sapi Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban
Jika Hari Raya Idul Fitri pada 1 Syawal, Hari Raya Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah di sistem penanggalan Islam.

Buya Yahya menyarankan agar umat Islam menyisihkan sebagian rezeki untuk menyiapkan kurban.

Terlebih sunnah maka dianjurkan dalam Islam serta pahalanya pun luar biasa.

Berkurban juga tidak hanya pada orang yang meninggal, melainkan juga untuk orang yang masih hidup.

Tetapi ada golongan yang tidak diperkenankan berkurban karena tidak memenuhi syarat yang berlaku.

Berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum bagi orang yang tidak sah bila berkurban dikutip dalam video di kanal dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 20 Juli 2016.

1. Punya Utang

Golongan pertama adalah orang yang punya hutang sudah jatuh tempo di hari kurban berlangsung.

Orang yang punya hutang jatuh tempo wajib mendahulukan bayar hutang daripada kurban. Kurban sunnah sementara bayar hutang adalah wajib.

"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, apabila hutangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban ujar Buya Yahya.

2. Orang yang Patungan

Ada golongan orang yang sengaja patungan untuk membeli hewan kurban.

Golongan ini ada yang dianggap sah dan juga tidak kata Buya Yahya.

Adapun golongan yang tak dianggap sah adalah orang yang patungan untuk beli satu ekor kambing.

Buya Yahya dalam menerangkan, bahwa satu kambing hanya untuk satu orang saja.

"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.

Sementara patungan dianggap sah apabila tujuh orang mengumpulkan uang untuk beli satu ekor sapi.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Catat! Berkurban dengan Cara Patungan Tidak Sah, Begini Penjelasan Buya Yahya
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: