MUI: Sapi Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban

MUI: Sapi Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban

LINGGAUPOS CO ID Ditemukannya sapi yang positif terjangkit penyakit mulut dan kaki PMK di Kota Lubuklinggau membuat Majelis Ulama Indonesia MUI Lubuklinggau memberikan himbauan Ketua MUI Kota Lubuklinggau KH Syaiful Hadi Ma afi menegaskan sapi yang cacat termasuk terkena PMK tidak sah untuk dijadikan hewan kurban Syaiful menjelaskan dalam syariat islam sapi yang sah dikurbankan adalah sapi atau hewan ternak yang tidak cacat Artinya sapi itu sehat baik secara fisik maupun psikis atau non fisiknya Jika sapi dinyatakan menderita PMK ya berarti tergolong cacat Tidak sah dijadikan hewan kurban tegasnya Selasa 17 5 2022 Menurutnya lagi jangankan sakit karena terjangkit virus seperti PMK Sapi yang ada bekas luka bekas bajak saja sudah dianggap cacat dan tidak sah dijadikan hewan kurban Dia menjelaskan terkait sapi yang terjangkit PMK boleh dikonsumsi harus dipisahkan dengan syariat Islam tentang kurban Ya kalau secara medis atau kesehatan boleh dikonsumsi ya silakan saja katanya Dia menyampaikan hewan kurban bukan soal harga sapi atau jumlah daging tapi soal kegagahan sapi yang dikurbankan Kan hewan kurban untuk kendaraan kita di sana Kalau sakit bagaimana katanya Syaiful juga menyampaikan dengan adanya sapi terjangkit PMK pihaknya akan berkoordinasi denga dinas terkait MUI Kota Lubuklinggau akan segera melakukan pertemuan untuk membuat imbauan ke masyarakat terkait kesiapan hewan kurban ujarnya Secata rutin setiap jelan hari raya kurban MUI selalu ambil bagian MUI ada bagian bidang pengkajian dan penelitian termasuk masalah kehalalan dan kesehatan hewan qurban Mereka akan kami ajak koordinasi soal ini PMK Karena kami juga baru tahu selama ini yang kami ketahui hanya ada di Pulau Jawa ungkapnya Dia menghimbau masyarakat yang akan berkurban saat Idul Adha agar berhati hati memilih hewan yang prima Jika belum paham berkoordinasi dengan yang berkompeten ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: