Masih Remaja Sudah Bisa Bikin Video Porno
LINGGAUPOS CO ID Masih remaja PA 16 sudah bisa membuat video porno Ia membuat adegan terlarang itu dengan pacarnya Mawar 15 Bukan itu saja PA juga menganiaya Mawar Setelah mereka bertengkar karena PA menyebarkan video hubungan ala suami istri keduanya Karena itulah petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir menahan PA yang merupakan warga Desa Jagolano Kecamatan Rantau Panjang Ia dinyatakan diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur serta melakukan tindakan kekerasan terhadap Mawar 15 warga Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B 22 I 2022 SPKT POLRES OGAN ILIR POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 28 Januari 2022 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Dik 20 II 2022 Reskrim tanggal 21 Februari 2022 Peristiwa penganiayaan terjadi 17 Januari 2022 sekitar pukul 15 00 WIB di pinggir jalan Desa Jagolano Kecamatan Rantau Panjang Awalnya korban yang juga masih remaja melintas di jalan tersebut lalu diberhentikan oleh PA dan terjadi ribut mulut antara korban dan PA masalah video porno Lalu PA emosi dan menampar pipi kiri satu kali menampar pipi kanan satu kali lalu mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah dan mengalami luka Kejadian tersebut diketahui oleh keluarga korban Awalnya video porno korban tersebar lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya kalau sudah terjadi persetubuhan antara korban dan ABH sebanyak dua kali pada hari tanggal lupa sekitar tahun 2021 di SD Negeri 5 Rantau Panjang papar Yusantiyo Sabtu 5 3 2022 Atas perbuatan tersangka polisi menerapkan Pasal 81 ayat 2 dan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sumeks
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: